Danramil 22/Ayah hadiri RAT Tutup Buku Desa Argopeni Kec. Ayah
Kodim 0709/Kebumen – Bertempat di kantor KUD Mino Pawurni Desa Argopeni Kec. Ayah Kab. Kebumen digelar rapat anggota tahunan tutup buku, Kamis (25/2/15), dengan agenda pembahasan evaluasi kinerja Koperasi dan rencana pendapatan dan belanja tahun 2015. Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Ibu Djuwarni, Amd. Pd, Ka Puskud Jateng Bpk. Harjono, Ka HNSI Bpk. Saman, Kadinkop & UMKM Bpk. Ngadimin, Kadinlutkan Bpk. Sri Pmbudi, Kapos AL Peltu Yoyok, Ka PSDKP Bpk. Daryanto, jajaran Muspika Kec. Ayah dan pengurus KUD Mino Pawurni yg di ketuai Bpk. Wasil beserta 200 orang anggota Nelayan di seluruh wialaya Kec. Ayah.
KUD Mino Pawurni sendiri berasal dari kata kelompok nelayan pantai Pancoran, Karangduwur dan Argopeni dengan aktifitas melayani para nelayan seperti alat peralatan nelayan yakni jarring ikan dengan harga sekitar 5 sampai dengan 25 juta sedangkan untuk perahunya berkisar antara 50 sampai dengan 75 juta juga disediakan pancing laut seharga 100 ribu sampai dengan 1 jutaan, juga mesin motor tempel merk Yamaha dan Honda dengan kisaran harga 20 hingga 75 juta
Koperasi Unit Desa adalah suatu Koperasi serba usaha yang beranggotakan penduduk desa dan berlokasi didaerah pedesaan, daerah kerjanya biasanya mencangkup satu wilayah kecamatan. Pembentukan KUD ini merupakan penyatuan dari beberapa Koperasi pertanian yang kecil dan banyak jumlahnya dipedesaan. Selain itu KUD memang secara resmi didorong perkembangannya oleh pemerintah.
Menurut instruksi presiden Republik Indonesia No 4 Tahun 1984 Pasal 1 Ayat (2) disebutkan bahwa pengembangan KUD diarahkan agar KUD dapat menjadi pusat layanan kegiatan perekonomian didaerah pedesaan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional dan dibina serta dikembangkan secara terpadu melalui program lintas sektoral.
Adanya bantuan dari pemerintah tersebut ditujukan agar masyarakat dapat menikmati kemakmuran secara merata dengan tujuan masyarakat yang adil makmur akan juga tercapai dengan melalui pembangunan dibidang ekonomi, misalnya dengan memberikan kredit kepada pihak-pihak yang ekonominya masih lemah atau rakyat kecil terutama didaerah pedesaan Dalam menjalankan usaha koperasi diarahkan pada usaha yang berkaitanlangsung dengan kepentingan anggota, baik untuk menunjang usaha maupun kesejahteraannya.
Melihat kebutuhan anggota beraneka ragam, maka usaha koperasi multipurpose yaitu koperasi yang mempunyai beberapa bidang usaha, misalnya simpan pinjam, perdagangan, produksi, konsumsi, kesehatan, dan pendidikan. Koperasi yang termasuk dalam multipurpose adalah Koperasi Unit Desa (KUD). Usaha Koperasi Unit Desa dibentuk berdasarkan kebutuhan pelayanan kepada anggota seperti usaha simpan pinjam atau kredit candak kulak, sarana-sarana pertanian, memasarkan produksi anggota dan lain-lainnya.
Usaha atau kegiatan yang sifatnya musiman/sementara atau sifatnya kerjasama, tidak turut mengolah secara langsung, hanya mengharapkan jasa, tidak perlu dibentuk sebagai unit, namanya tetap usaha, misalnya sewa/kontrak/komisi. Akan tetapi kalau usaha tersebut sifatnya kontinu (terus menerus) itu memerlukan penanganan secara khusus dan personil yang mengelolanya pun secara khusus dan kontinu, maka hal itu baru harus dibentuk unit, jelas Danramil 22/Ayah Kapten Czi Saliyo.