Hadiri Sosialisasi Upaya Wujudkan Masyarakat Sadar Hukum
KODIM 0709/KEBUMEN – Hadir dalam acara pertemuan dengan para warga Desa Kewangunan, Rabu (13/4/15) Babinsa Koramil 16/Petanahan Serma Sutarno bersama-sama para unsur Muspika Kecamatan Petanahan menggelar kegiatan penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen, bertempat di Kantor Balai Desa Kewangunan Kecamatan Petanahan Kabupaten Kebumen.
Kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan ini merupakan upaya pemerintah sebagai motivator bagi warga masyarakat Desa Kewangunan Kecamatan Petanahan guna terwujudnya masyarakat sadar hukum. Sadar hukum yang dimaksudkan dalam acara tersebut tercapainya kehiduan dalam lingkungan masyarakat yang dinamis dan berwawasan atas dasar hokum dan kepatuhan pada sekala peraturan perundang-undangan, Demikian disampaikan oleh Serka Sutarno.
Diharapkan dapat menambah wawasan pengetahuan bagi masyarakat di Wilayah Binaan Desa Kewangunan Kec. Petanahan sehingga bilamana di lingkungan tempat tinggalnya terjadi suatu pemasalahan yang berkaitan dengan pelanggaran hukum apapun itu bentuk permasalahannya, diharapkan untuk tidak main hakim sendiri akan tetapi selanjutnya dilaporkan ke pihak berwajib untuk penyelesaian permasalahan.
Topik pembahasan kali ini disampaikan oleh Ahli Hukum Pidana dan Hukum Perdata, Ahli Hukum dan Undang-Undang Perkawinan, Ahli Hukum Pemerintahan Desa. Nara sumber dari Petugas Kehakiman Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen, bahwa untuk masalah hukum supaya masyarakat Desa Kewangunnan Kecamatan Petanahan memahami adanya hukum yang ditetapkan oleh Pemerintah, karena kehidupan manusia berkaitan dengan hukum. Dan dengan mengetahui hukum diharapkan masyarakat tidak bertindak sewenang-wenang atau main hakim sendiri.
Lebih lanjut disampeikan oleh Bapak Drs. Ahmad Nasohah, Bahwa dasar hukum perkawinan atau pernikahan bersumber dari Al-Quran dan Assunah (hadist). Maka kepada masyarakat Desa Kewangunan Kecamatan Petanahan dihimbau agar kita sebagai orang tua wajib mendidik anak-anak sebaik-baiknya, serta menjadi kewajiban orang tua yang dimaksud berlaku sampai anak-anaknya itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus. Dan akibat hukum dengan adanya perkawinan itu sangat luas untuk mendapat perlindungan hukum baik terhadap suami isteri itu sendiri, anak atau keturunannya, serta harta bendanya.