Babinsa Menghadiri Pertemuan P3A di Aula BPP Kuwarasan
KODIM 0709/KEBUMEN, Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) adalah kelembagaan yang ditumbuhkan oleh petani yang mendapat manfaat secara langsung dari pengelolaan air pada jaringan irigasi, air permukaan, embung/dam parit dan air tanah. termasuk kelembagaan Kelompok tani ternak, perkebunan dan hortikultura yang memanfaatkan air irigasi/air tanah dangkal/air permukaan dan air hasil konservasi/embung.
Adalah sembilan desa dari Kec. Kuwarasan pemakai saluran sungai Gombong yang antara lain Desa Serut, Ds Banjareja, Ds Sidomukti, Ds. Ori, Ds. Gumawang, Ds. Gandusari, Ds. Madureso, Ds. Gunung Mujil dan Ds pondokgebangsari melaksanakan pertemuan dalam rangka pengaturan pembagian air, pupuk serta bibit pada, Selasa (01/12/15).
Acara yang di mulai pukul 09.00 WIB ini bertempat di Aula BPP Kec.Kuwarasan dengan nara sumber Sri Handoyo,A.Md selaku Koordinator PPL BP Kuwarasan, Priyatno, S.Pp selaku PPL dan Sertu Bambang Supriyatno selaku wakil Danramil Koramil 19/Kwr serta kepala desa dengan para ketua P3A masing –masing desa.
Dalam acara tersebut diperoleh kesepakatan untuk pembagian pupuk dan bibit akan dibagikan kepada kelompok Tani di setiap desa, serta diadakanya iuran untuk operasional sebesar Rp.10.000,-/ 100 ubin yang disepakati oleh perwakilan desa tersebut.
Dalam arahanya Sri Handoyo,A.Md mengatakan Pembagian dan pengaturan air adalah aspek penting , sama seperti pengaturan sistem irigasi fisik, pembagian dan pengaturan ditujukan agar air dapat diakses secara merata bagi anggotanyanya dan memastikan lingkungan sumber air tetap terjaga dengan baik.
Menurut Sri Handoyo,A.Md jatah air irigasi yang diterima oleh seorang anggota didasarkan pada sistem hak guna atas air yang diterima anggota dan bagi penerima dikenakan kewajiban Setiap anggota aktif mendapatkan hak yang sama yaitu Satu Porsi Air untuk setiap orang.
Dalam keadaan air tidak cukup mengairi seluruh area sawah secara bersamaan, maka air irigasi akan diatur secara bergiliran. Penggiliran dapat dilakukan menurut kelompok diatur dan diawasi oleh masing-masing ketua kelompok (dijawa dulu bernama ili-ili).
Sertu Bambang selaku wakil dari Danramil menyampaikan,”Kelembagaan ini telah terbentuk kepengurusan, bila ada masalahan pecahkan secara musyarwarah bersama. Sebagai pengurus harus tahu aspirasi anggotanya karena merupakan perwakilan dari desa masing-masing. “
“Pembagian air seadil mungkin, karena desa tergabung adalah menyangkut hajat hidup orang banyak, kami berharap tidak ada permasahan yang akan menimbulkan konflik,” begitu tambah Bambang