Peran Babinsa Dalam Pendampingan Pertanian

Peran Babinsa Dalam Pendampingan Pertanian

Peran Babinsa Dalam Pendampingan Pertanian

KODIM 0709/KEBUMEN – Babinsa Koramil 15/Klirong Koptu Eko Priyono melaksanakan pendampingan pertanian sebagai upaya khusus terhadap kelompok tani Sumber Rejeki Desa Wotbuwono Kec. Klirong, Kebumen, Senin (11/01/16).

UPSUS Peningkatan Produksi Padi.

Padi merupakan komoditi tanaman pangan yang memiliki peranan pokok dan sangat penting sebagai pemenuh kebutuhan pangan, pakan dan industri dalam negeri yang setiap tahunnya cenderung meningkat seiring dengan pertambahan jumlah penduduk dan berkembangnya industri pangan dan pakan sehingga dari sisi Ketahanan Pangan Nasional fungsinya menjadi amat penting dan strategis.

Banyak faktor yang dapat mempengaruhi produksi, salah satu di antaranya pendampingan dan pengawalan. Pengawalan dan pendampingan menjadi unsur penting dalam menggerakkan para petani untuk dapat menyiapkan teknologi. Penyuluh dan Babinsa merupakan salah satu penggerak bagi para petani (pelaku utama). Penyuluh dan Babinsa dapat berperan sebagai komunikator, fasilitator, advisor, motivator, edukator, organisator dan dinamisator melalui pengawalan dan pendampingan kegiatan UPSUS (Upaya Khusus) peningkatan produksi padi dalam pencapaian swasembada berkelanjutan.

Adapun strategi yang akan ditempuh antara yakni, menggerakkan BP3K sebagai Pos Simpul Koordinasi Pengawalan dan Pendampingan UPSUS Peningkatan Produksi salah satunya padi. Diharapkan sinergitas pengawalan dan pendampingan di lapangan dapat dilakukan antar kelembagaan penyuluhan, baik secara vertikal, horizontal, maupun lintas sektoral melalui kegiatan : a. Koordinasi pelaksanaan kegiatan UPSUS di tingkat kecamatan; b. Peningkatan kapasitas penyuluh PNS dan THL-TBPP melalui pelaksanaan Latihan dan Kunjungan (LAKU); dan c. Pengembangan metode penyuluhan melalui pelaksanaan demfarm.

Selanjutnya strategi lain yakni melaksanakan Diklat Teknis dan Metodologi Penyuluhan bagi Penyuluh Pertanian dan Bintara Pembina Desa (Babinsa).

 

Salah satu hal yang dilakukan Babinsa Koptu Eko, melaksanakan penyiangan tanaman padi yang mulai banyak ditumbuhi rumput, hal ini guna menjaga kesehatan tanaman dari rumput pengganggu tanaman, apabila hal ini lambat dilakukan akibatnya tanaman akan menjadi kurus dan kurang asupan nutrisi.

Disisi lain jika tidak segera dilakukan penyiangan tanaman, padi akan kurang subur karena sari-sari makanan yang seharusnya untuk tanaman padi direbut oleh rumput, bukannya tanaman padi yang subur malah sebaliknya rumput yang subur. Selain penyiangan yang berkala, pemupukannya juga harus berimbang karena akan berpengaruh terhadap hasil produksi padi nantinya. Dengan demikian bahwa perawatan tanaman padi memang harus dengan seksama teliti dan cermat sehingga panen padipun akan memperoleh hasil yang baik dan maksimal.

Apa yang Perlu Dilakukan Penyuluh/THL-TBPP?

  1. Mengikuti dan atau melakukan sosialisasi untuk menyamakan persepsi bagi para pelaku dan pemangku kepentingan tentang pengawalan dan pendampingan terpadu penyuluh dan Babinsa.
  2. Mengikuti Diklat teknis(jika dapat penugasan) bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dalam memfasilitasi pengawalan dan pendampingan kepada petani/penerima manfaat agar mampu menerapkan teknologi yang direkomendasikan. Selain penyuluh dan THL-TBPP, penyuluh swadaya dan Babinsa juga akan mendapat pelatihan, tentunya dengan kurikulum yang berbeda.
  3. Meningkatkan Koordinasi Pelaksanaan Pengawalan dan Pendampingan di setiap tingkatan. Kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Pengawalan dan Pendampingan dimaksudkan untuk membangun persamaan persepsi, meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinergitas antar lembaga/instansi yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan pencapaian swasembada berkelanjutan.
  4. Menyiapkan Calon Petani Calon Lokasi (CP/CL). Kegiatan ini dilakukan secara terpadu oleh penyuluh, mantri tani/UPTD dan Babinsa dengan ruang Iingkup kegiatan di antaranya: a. Mengecek ulang persyaratan kelompok penerima manfaat (potensi kenaikan IP, luas lahan dan berada dalam daerah irigasi), b. pemberkasan administrasi bantuan di tingkat kelompok (RUKK), c. Penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan.
  1. Memfasilitasi Penyusunan, RDK/RDKK. Format dan tahapan pelaksanaan penyusunan RDK/RDKK mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 82/Permentan/OT.140/8/2013 tentang Pedoman Pembinaan Kelompoktani dan Gabungan Kelompoktani.
  2. Pengawalan dan pengamanan penyaluran benih, pupuk dan aIsintan. Pengawalan dan pengamanan penyaluran benih, pupuk dan alsintan dikoordinasikan oleh Babinsa bersama mantri tani/kepala UPTD dan penyuluh pertanian, dengan kegiatan, yaitu: a. Validasi ulang penerima manfaat (nama Poktan/P3A/Gapoktan/GP3A, alamat dan jenis bantuan yang dialokasikan); b) Koordinasi dengan dinas yang menangani pertanian di kabupaten tentang jenis, jumlah dan waktu penyaluran benih, pupuk dan alsintan; c) Mengawasi pelaksanaan penyaluran di lokasi titik bagi; d) Meneliti kebenaran berita acara penyaluran benih, pupuk dan alsintan.
  3. Menggerakkan Tanam Serentak. Kegiatan ini bertujuan untuk: a. Mempermudah pemberantasan hama; b. Mengurangi resiko kehilangan hasil akibat serangan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT); c. Memutus siklus organisme pengganggu tanaman dan menghemat penggunaan air.
  4. Menggerakkan pengamanan, perbaikan jaringan irigasi. Babinsa mengkoordinasikan pelaksanaan gerakan perbaikan jaringan irigasi tersier dibantu oleh penyuluh.
  5. Menggerakkan Pengamanan Pertanaman dari serangan OPT. Gerakan Pengamanan Pertanaman dari Serangan OPT secara teknis dikoordinasikan oleh Petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tanaman (POPT) dan penyuluh. Khusus untuk gerakan yang melibatkan masyarakat maka kegiatan mobilisasi dikoordinasikan oleh Babinsa yang dibantu oleh petugas PPL.
  6. Mendiseminasi Informasi dan Teknologi Pertanian. Pelaksanaan diseminasi informasi dan teknologi pertanian disinergikan dengan kegiatan latihan di BP3K, kunjungan penyuluh di kelompoktani, rembug tani, kursus tani, demfarm dan hari temu lapangan/farm field day.
  7. Melaksanakan Kursus tani. Kegiatan kursus tani dikoordinasikan oleh penyuluh pertanian dibantu penyuluh swadaya dan Babinsa. Waktu pelaksanaan kursus tani disesuaikan dengan jadwal dan materi yang telah disepakati dan disinergikan dengan kunjungan penyuluh ke kelompoktani/P3A/gapoktan/GP3A.
  1. Menggerakkan Panen dan Pengamanan Hasil. Gerakan panen dan pengamanan hasil secara teknis dikoordinasikan oleh penyuluh pertanian yang mencakup: a. Penetapan lokasi dan luasan panen, b. Teknik panen yang akan dilaksanakan, c. Persiapan lokasi ubinan, d. Persiapan penggunaan mesin panen apabila akan mengadakan demonstrasi dengan menggunakan mesin combine harvester,  Penyiapan pengangkutan, perontokan, penjemuran dan penyimpanan. Khusus untuk pengamanan hasil panen yaitu keamanan dalam penyimpanan, transportasi dari sawah menuju rumah petani/gudang dikoordinasikan oleh Babinsa.
  2. Mengembangkan Jejaring dan Kemitraan Usaha. Pengembangan jejaring dan kemitraan usaha dikoordinasikan oleh penyuluh pertanian dibantu oleh mahasiswa dengan pelaku usaha yang memiliki tujuan untuk mengembangkan usaha bersama para petani dengan prinsip kesetaraan dan saling menguntungkan.
  3. Melaporkan kegiatan pendampingan kepada Kepala Balai Penyuluhan Kecamatan/KCD (untuk penyuluh yang mengawal di desa).
Baca juga   Tanamkan Penghormatan Jasa Pahlawan, Bati Tuud Koramil 17/Adimulyo Menjadi Pembina Upacara di SD N Arjosari

Dari apa yang telah dilakukan oleh penyuluh, tentunya ada Indikator Kinerja yang dapat diukur antara lain:

  1. Tersedianya air yang cukup bagi luasan areal persawahan melalui pengembangan/rehabilitasi jaringan irigasi;
  2. Tersedianya pupuk, benih dan obat-obatan;
  3. Meningkatnya Indeks Pertanaman (IP);
  4. Tercapainya produktivitas jagung minimal sebesar 5,04 ton/ha pada areal tanam baru dan 1 ton/ha pada areal existing;
  5. Meningkatnya kualitas teknis budidaya penerima manfaat di lokasi kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi, Optimasi Lahan, GP-PTT dan PAT Padi melalui:
  6. Penerapan pola jajar legowo 4:1 dan 2:1;
  7. Penggunaan Benih Varietas Unggul Baru (VUB);
  8. Penggunaan pupuk berimbang sesuai rekomendasi;
    1. Meningkatnya penggunaan alat dan mesin pertanian melalui penyaluran Bantuan Alat dan Mesin Pertanian berupa alat dan mesin pra panen (Traktor Roda-2, Traktor Roda-4, Pompa Air), dan Alat Mesin Pengolahan Hasil Pertanian;
    2. Meningkatnya luas tanam padi, jagung dan kedelai di lokasi tadah hujan, pasang surut, lahan kering dan lebak.

Demikian gambaran yang harus dilakukan penyuluh dalam pengawalan dan pendampingan UPSUS peningkatan Produksi pertanian, semoga dapat membantu rekan-rekan penyuluh dan Babinsa di lapangan. Mari kita perjuangkan untuk swasembada berkelanjutan.

Sumber: Pedoman Umum Pengawalan dan Pendampingan Terpadu Penyuluh, Babinsa dan Mahasiswa Dalam Rangka Upaya Khusus Peningkatan Produsi Padi, Jagung dan Kedelai, 2015