Kodim 0709/Kebumen Menerima Sosialisasi Bahaya Narkoba

Kodim 0709/Kebumen Menerima Sosialisasi Bahaya Narkoba

Kodim 0709/Kebumen Menerima Sosialisasi Bahaya Narkoba

KODIM 0709/KEBUMEN, Komandan Kodim 0709/Kebumen Letkol Czi Priyo Sambodo, S.I.P memberikan pengarahan sekaligus sosialisasi tentang bahaya Narkoba kepada seluruh anggota TNI dan PNS Kodim 0709/Kebumen, bertempat di Aula Makodim 0709/Kebumen, kegiatan juga dilanjutkan dengan pengecekan tes urien bagi seluruh anggota Kodim baik TNI maupun PNSnya, Rabu (23/3/16).

kegiatan yang dikoordinir Pasi Inteldim 0709/Kebumen Kapten Arh M.Kholiludin ini, merupakan kegiatan Program P4GN Triwulan I tahun 2016. Sosialisasi bahaya Narkoba dan Tes Urien ini digelar mulai pukul 08.00 sd 12.00 WIB dengan tertib dan lancar, dalam kegiatan ini menghadirkan para nara sumber yang ada di wilayah Kab. Kebumen yakni Kepala BNK Kebumen Nurtakwa Setyabudi SH, Kasat Narkoba Polres Kebumen AKP Hari Harjanto SH, /Kasi Penyuluhan dan Informasi Dinkes Kebumen Dra.Tini Winastuti S.Apt, Staf BNK Kebumen Nur Wahyudi SH, Staf Satnarkoba Polres Kebumen Bribda Triana Nur Khotimah, hadir pula dalam kegiatan sosialisasi ini Kasdim 0709/Kebumen Mayor Inf Djumantar, para Pasi dan para Danramil Jajaran Kodim, Anggota TNI dan PNS jajaran Kodim sebanyak 300 orang.

Kepala BNK Kebumen Nurtaqwa Setyabudi SH, mengatakan ,”Penyalahgunaan Narkoba, diperlukan adanya pendekatan secara persuasif guna bisa menekan angka penyalahgunaan itu sendiri, perlu diketahui bersama bahwa, Narkoba itu mempunyai arti bahwa NAR = Nakotika, KO = Psikotripika dan BA = Bahan adiktif lainnya. Adapun pengaruhnya bagi pemakai Narkoba ada tiga golongan yakni Merangsang sistem saraf. Depresan : menekan sistem saraf pusat dan Halusinogen : mengacaukan sistem saraf pusat. Sementara itu Dampak buruk yang ditimbulkan berdampak terhadap kondisi fisik, Psikologis, Ekonomi dan Sosial menjadi lemah dan hilangnya konsentrasi serta interaksi terhadap lingkungan sekitar,” katanya.

Baca juga   Babinsa Koramil 08/Alian Ikut Tuntaskan Program Anak Stunting

Dinas Kesehatan Kab. Kebumen Dra.Tini Winastuti S.Apt, juga menambahkan dengan menjelaskan sosialisasi P4GN, serta menjelaskan dasar hukum masalah Narkoba, yakni Psikotropika UU NO 5 Tahun 1997 dan Narkotika UU NO 35 Tahun 2009. Lebih jauh Tini menerangkan Narkotika merupakan Zat/Obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semintetis yang dapat menyebabkan penurunan/perubahan kesadaran, menghilangkan rasa sakit (analgesik) akan menimbulkan menimbulkan ketergantungan.

Efek lain dari bahaya Narkoba juga mengakibatkan daya kerja otak menjadi lambat, muncul berbagai penyakit, impotensi, gangguan haid, kecanduan dan lebih fatal akibat hal tersebut mengakibatkan kematian.

Kepala Staf Kodim 0709/Kebumen Mayor Inf Djumantar. mengatakan,  “bahwa kegiatan ini adalah menindaklanjuti perintah dari pimpinan TNI dan bagi seluruh prajurit dan PNS Kodim, semua harus tahu, mengerti dan dapat memahami tentang bahaya Narkoba, setelah tahu maka harus dihindari. Selanjutnya bagi para prajurit dan PNS Kodim, setelah menerima sosialisasi ini diharapkan, para Danramil dapat menjelaskannya kepada anggota yang lain yang saat ini tidak bisa hadir karena melaksanakan dinas dalam dan dinas khusus termasuk kepada seluruh anggota keluarganya.” tegas Kasdim”. (Pard)