Kodim 0709 Kebumen Bersama Pemkab Rakor Perbup No 68 Tahun 2020
KODIM 0709/KEBUMEN II Pelaksana harian (Plh) Kepala staf Kodim 0709/Kebumen Kapten Czi Paulus Souhuwat mengikuti Rapat Konsolidasi Pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbup) Kebumen No 68 tahun 2020 bertempat di ruang rapat gedung Jatijajar komplek pendopo Rumdis Bupati Kebumen,Senin (31/08/20).
Dalam rapat tersebut disampaikan, Konsolidasi pelaksanaan peraturan Bupati Kebumen No 68 tahun 020 dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 di Kabupaten Kebumen terkait meningkatnya kasus penularan covid-19 maka perlu dilakukan peningkatan upaya pencegahan secara konsisten.
Hal itu sesuai petunjuk pemerintahan pusat untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang pedoman teknis penyusunan peraturan kepala daerah.
Dalam Rakor tersebut juga membahas penekanan tentang sosialisasi dan partisipasi aparat pemerintah daerah dalam menjalankan protokol kesehatan bagi setiap warganya serta Pendanaan dalam pelaksanaan penerapan protokol kesehatan.
Rapat juga mencakup mengenai perlakuan terhadap pemudik/pendatang dengan melaksankan karantina sesuai dengan SOP protokol kesehatan,aturan pelaksanaan kegiatan ditempat dan fasilitas umum serta sanksi administratif bagi setiap pelanggar disiplin protokol kesehatan.
Hadir dalam Rapat ,Asisten I Sekda Kebumen Bapak Heri setianto M.Si, Setda Kabupaten Kebumen H. Ujang Sugiyono, S.H., Plh Kasdim 0709/Kebumen Kapten Czi Paulus Souhuwat, Kabag Ops Polres Kebumen Kompol Cipto Rahayu, Kasat Satpol PP Kebumen Agung Prambudi, Kabag Hukum Kabupaten Kebumen Ira Puspita,S.H., dan Undangan lainnya. (Pendim)