5 Kemampuan Teritorial
- Kemampuan Temu Cepat dan Lapor Cepat.
- Kemampuan Manajemen Teritorial
- Kemampuan Penguasaan Wilayah
- Kemampuan Pembinaan Perlawanan Rakyat
- Kemampuan Komunikasi Sosial
5 Kemampuan Teritorial
“Satu-satunya Hak Milik Nasional Republik Indonesia
yang masih tetap utuh, tidak berubah-ubah
meskipun menghadapi segala macam soal dan perobahan adalah TENTARA NASIONAL INDONESIA”.